You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Restauran Cepat Saji di TMII Terbakar
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Restauran Cepat Saji di TMII Terbakar

Sebuah restauran cepat saji di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, terbakar, Jumat (21/9). Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hanya saja, kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta.

Dapur dan beberapa bagian lain mengalami rusak serta hangus. Luasnya sekitar 50 meter

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa terbakarnya rumah makan tersebut berawal dari bagian dapur, sekitar pukul 14.00. Diduga, kebakaran berasal dari kebocoran selang gas kompor yang tersambar percikan api. Akibatnya, seketika api membesar dan menghanguskan bagian dapur dan beberapa ruang lain.

Kepala Seksi Operasional, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Mulyanto mengatakan, untuk melakukan pemadaman pihaknya mengerahkan sebanyak 8 unit mobil pemadam. Setelah dilakukan pemadaman sekitar 1 jam, api dapat dikuasai sekitar pukul 15.30.

Kebakaran Bedeng Bukan Tanggung Jawab Sudin Kebersihan Jaksel

"Dapur dan beberapa bagian lain mengalami rusak serta hangus. Luasnya sekitar 50 meter," ujarnya, Jumat (21/8).

Dikatakan Mulyanto, diperkirakan, kerugian mencapai sekitar Rp 100 juta. "Diduga api berasal dari bocoran selang gas. Kemudian ada percikan api kompor yang meyulut hingga terjadi kebakaran," tandasnya..

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1173 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati